Dihadiri Dua Anggota Dewan, Musrenbang Dapil V Digelar di Aula Kantor Kecamatan Banyusari

Daerah
Spread the love
Musrenbang Dapil di Aula Kantor Kecamatan Banyusari

inlandernews.com, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan yang masuk di Dapil V (Cikampek, Kotabaru, Tirtamulya, Jatisari, Banyusari) yang bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Untuk Kabupaten Karawang Tahun 2026. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Banyusari. Selasa, 18/02/2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Camat Banyusari Drs. Iwan Ridwan F, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah (PPM) BAPPEDA Kabupaten Karawang Dadan Nurdiansyah, S.IP.H., Pendi Anwar S.E., Anggota DPRD Fraksi Demokrat, H.Erick Heryawan K, S.E., Anggota Dprd Fraksi Nasdem, Dishub Kabupaten Karawang, para Camat dan para Kepala Desa se-Dapil V, Kepala UPTD Kecamatan Banyusari,TKSK dan para tamu undangan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, acara Musrenbang Dapil tersebut diawali dengan membacakan do’a yang di bacakan oleh H. Ahmad Kholil selaku IKD Banyusari dan dilanjut dengan sambutan pembukaan acara Musrenbang Dapil oleh Plt. Camat Banyusari.

Dalam sambutannya, Drs. Iwan Ridwan F mengatakan bahwa menjelang pelantikan Bupati yang akan dilantik pada hari Kamis Tanggal 20 Februari mendatang, dirinya memberikan kesempatan kepada para Kepala Desa agar menyambut Bupati Karawang usai dilantik nanti yang rencana penyambutannya digelar di Kantor Pemda Kabupaten Karawang.

“Boleh mengajak sebanyak 5 (lima) orang atau maksimal 10 (sepuluh) orang dan mengirimkan ucapan dalam bentuk karangan bunga,” ucapnya.

Lebih lanjut, Iwan yang menjadi Ketua Tim Musrenbang Dapil V Kabupaten Karawang tersebut menjelaskan bahwa pemerataan pembangunan di setiap desa, dan dirinya berharap agar operator SIPD memahami bentuk kesesuaian usulan yang sudah direncanakan dalam musrenbang di tingkat tingkat desa sebelumnya.

“Saya berharap, dengan adanya SIPD ini dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pemerintah lebih mudah dilakukan melalui SIPD bagi Pemerintah Pusat dan Daerah,” tambahnya.

Menurutnya, SIPD juga sangat berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung atau terintegrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien.

Peserta Musrenbang Dapil V

Sementara itu, Dadan Nurdiansyah, S.IP., selaku Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah (PPM) BAPPEDA Kabupaten Karawang menambahkan bahwa sistem tersebut sudah wajib digunakan sejak penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 hingga saat ini.

Lebih lanjut, Dadan menyebut bahwa SIPD itu sendiri memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah SIPD dapat memfasilitasi dari awal proses perencanaan seperti proses berpikir melalui musrenbang, usulan masyarakat terkait hibah bansos, sampai dengan penetapan RKPD yang ada di akhir tahapan.

“Dari total jumlah desa yang ada di kabupaten karawang itu tidak semuanya mengisi SIPD padahal itu penting untuk mengisi usulan usulan dari tingkat desa bahkan langsung dari masyarakat,salah satunya di kecamatan Banyusari yang tidak mengisi SIPD ada 2 (dua) desa, yaitu Desa Cicinde Utara dan Desa Tanjung,” pungkasnya.
(WG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *