
inlandernews.com KARAWANG – Dugaan penyalahgunaan aset daerah di Karawang menjadi sorotan publik setelah beredarnya informasi tentang mobil dinas yang diduga dialihkan menjadi milik pribadi, seperti yang belum lama terjadi dan yang lebih parah nya pemakai kendaraan tersebut sama sekali bukan pejabat Pemda Karawang.
Menyikapi hal tersebut, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia) menyebut bahwa kasus tersebut bukan hanya mencerminkan bobroknya birokrasi, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang mengatur penggunaan aset negara.
“Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, aset daerah yang berupa kendaraan dinas adalah barang milik negara yang harus digunakan untuk kepentingan dinas dan tidak boleh dialihkan secara sembarangan. Pasal 50 UU tersebut menegaskan bahwa pejabat dilarang menyalahgunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga mengatur bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh merugikan negara,” bebernya.
H. Nanang juga menerangkan bahwa jika benar ada pihak yang dengan sengaja mengubah status kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam Pasal 3 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” terangnya.
Lebih lanjut, menurutnya kasus tersebut harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan Pemda Karawang. Jangan sampai praktik semacam ini dibiarkan dan menjadi kebiasaan yang mencoreng integritas pemerintahan daerah. Masyarakat berhak mendapatkan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
“Oleh karena itu, kami mendesak adanya penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kasus ini. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin menurun, dan ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di masa depan,” tegasnya.
“Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan, memastikan setiap aset negara digunakan sesuai peruntukannya, dan memberikan sanksi berat bagi mereka yang terbukti menyalahgunakannya. Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi dan dibiarkan tanpa konsekuensi!,” tutupnya. #Yans