
Inlandernews.com KARAWANG – Proyek pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang diduga tabrak aturan.
Terindikasi, proyek yang dijalankan
melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang beralamat di dusun karya mekar desa karyamulya kecamatan Batujaya kabupaten karawang Jawa Barat di duga proyek siluman alias uka-uka karena tidak adanya papan informasi.
Warga dusun karya mekar yang namanya minta dirahasiakan menyatakan sejak di mulainya pengerjaan ini tidak ada papan nama kegiatan sehingga saya sebagai warga dusun karya mekar menilai bahwa proyek ini adalah proyek uka- uka. Ucapnya kepada Inlandernews.com, Rabo 8/10/2025.
Iya menambahkan, selama proses pembangunan pihak pemborong dinilai tidak terbuka soal anggaran disini saya sebagai warga sama sekali tidak mengetahui sumber dana, berapa biaya pembangunan tersebut.” Saya juga ga habis pikir, biasanya ketika pekerjaan ini di mulai biasanya papan informasi di pasang ko ini engga ada apakah ini namanya bukan proyek uka-uka tambahnya.
Menurutnya Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunan bukan hanya melanggar undang- undang keterbukaan informasi publik (KIP),akan tetapi bertentangan juga dengan peraturan Presiden (Perpres) N0. 54 tahun 2010 dan N0 70 tahun 201,tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh pemerintah. “Katanya.
Namun sampai berita ini ditulis pemborong atau mandor sulit untuk dikonfirmasi. #Gun