
Inlandernews.com, KARAWANG – Proyek pembangunan jembatan di Dusun cabang Rt. 01/01 desa tanjung mekar kecamatan Pakisjaya kabupaten Karawang jawa barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang menjadi kewajiban penyelenggara proyek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketidakhadiran papan informasi yang tentunya memicu adanya pelanggaran terhadap prinsip transparansi penggunaan anggaran negara. Padahal, papan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui sumber dana apakah melalui dinas dan nilai anggaran, berapa itu tidak jelas.
Seperti halnya yang dikatakan warga sekitar yang namanya tidak mau di publikasikan kepada awak media mengatakan setau saya pak, semenjak proyek ini dimulai itu tidak ada papan informasinya pak. Saya kan orang sini kalau ada yah, saya bilang ada pak? yang menjadi persolan bukan hanya papan informasi aja pak. cara pemasangan batu kalinya hanya ditancapkan begitu saja tanpa digali terlebih dahulu. ucap warga dengan nada heran. 9/8/2025.
Warga sekitar pun menilai bahwa proyek jembatan ini proyek Uka-Uka karna tidak jelas legalitasnya. Makanya kerjanya asal jadi. Terlihat dengan jelas cara metode pemasangan batu kali yang diikat adukan pasir dan semen serta menyatu dengan bor pile untuk menyangga badan jembatan,jelas ini tidak sesuai kaidah teknis. Karna tidak dilakukan penggalian untuk penguatan konstruksi dasar, yang berpotensi memepengaruhi kekuatan jembatan dalam jangka panjang.
Warga pun meminta pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun instansi pengawasan, untuk segera turun ke lokasi melakukan pengecekan langsung.proyek Uka-Uka ini yang ada di Dusun cabang RT 01/01.desa tanjung mekar.ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.#Gun