PT Jaya Abadi Kontruksindo Pelaksana Diduga Sengaja Sembunyikan Informasi Anggaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Unsika Kampus 2

Spread the love

Karawang, Inlandernews.com Pelaksana Pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Singaperbangsa Karawang kampus 2 di duga telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan pembangunan fisik yang menggunakan dana pemerintah wajib mncantumkan nilai anggarannya. Ketentuan ini bertujuan menjamin keterbukaan informasi dan memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Hal itu terlihat di papan proyek yang di pasang dilokasi pekerjaan,akan tetapi papan proyek tersebut tidak mencantumkan berapa besaran anggaran, waktu pelaksanaan dari tanggal kapan sampai tanggal berapa pekerjaan tersebut di laksanakan,serta apa saja jenis kegiatan pembangunan yang di laksanakan.

Di papan proyek tersebut hanya menyebutkan judul pekerjaan serta lamanya pekerjaan seolah-olah sengaja dan tidak ingin diketahui oleh publik, sedangkan pada amanat UUD keterbukaan informasi publik jelas mengatakan bahwa setiap pekerjaan pembangunan yang keuangan nya bersumber dari pemerintah itu wajib untuk di ketahui secara transparan oleh publik.

Menyikapi hal tersebut awak media Inlandernews.com mencoba menemui site manager di lokasi proyek guna mencari informasi, akan tetapi site manager dan perwakilan dari PT Jaya abadi kontruksindo tidak ada di tempat.

Sampai berita di terbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak unsika dan pelaksana.( Red )

Exit mobile version