Warga Meminta Pihak Insfektorat Karawang Dan DPMD Periksa Dan Audit BUMDes Desa Telukjaya

Spread the love
ilustrasi

inlandernews.com, KARAWANG – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Telukjaya,Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, mendapat kucuran Dana desa TA. 2025.untuk BUMDES 20 % mencapai Ratusan juta rupiah pada tahun 2025 Dana ini digelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa. Selasa (3/6/25).

Namun dalam proses perjalanan ada nya unsur KKN dan Nepotisme, bagaimana tidak, inisial WN,sebagai bendahara ,BUMDES,desa telukjaya yang baru sedangkan bendahara BUMDES yang lama masih ada kaitan keluarga dengan kepala desa Telukjaya.

Sementara bendahara BUMDES desa yang baru inisial ,WN,ketika dapat kucuran Anggaran dari dana desa 20%,di pakai untuk gadai sawah,sementara pemilik sawah tersebut adalah milik dari kerabat bendahara BUMDES, WN.itu sendiri.

Warga yang berinisial TO.kepada awak media mengatakan sangat menyangkan kalau perjalanan BUMDES,di desa saya Masif, pada tahun 2019 -2020, dan hingga sampai saat ini. ada juga pengalokasian dana BUMDES kurang lebih kisaran Rp.100 juta rupiah, untuk gadai sawah,dan sampai saat ini dana BUMDES Rp.100 juta, tidak jelas kuburanya (Raip ).siapa yang bertanggung jawab dan di mana keberadaan uang yang Rp.100 JT itu,di tahun 2025 ini masa sih harus terulang kembali dipakai untuk gadai sawah.sesal nya.

Di mana letak pemberdyaan nya,masyarakat hanya sebagai penonton,dan hanya menelan pil pahit padahal dana tersebut adalah dana pemerintah,bukan dana dari segelintir orang, dan tentunya untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi.

Masih warga,desa telukjaya katakan. kami mohon kepada pihak INSFEKTORAT ,dan DPMD,kabupaten Karawang,agar segera lakukan pemeriksaan dan Audit secara Maraton terhadap BUMDES,telukjaya.yang tidk jelas kuburanya.ungkapnya.

Di tempat terpisah WN ,selaku bendahara BUMDES desa telukjaya yang baru ketika di hubungi melalui via WhatsApp,menjawab kami sudah telpon ke ketua BUMDES, pak? cuma jawaban ketua BUMDES. wartawan dan media udah itu urusan saya,ucap WN.ketika dihubungi melalui via WhatsApp.

Dana desa tahap 1 tahun 2025,Umum nya tidak di perbolehkan untuk gadai sawah,sebagai yang di maksud dari pendirian BUMDES,yaitu untuk meningkatkan perekonomian desa,dan kesejahteraan masyarakat,gadai sawah tidak termasuk dalam kegiatan produktif,yang dapat di dukung dana BUMDES. #Gun.

Exit mobile version