
Inlandernews.com, KARAWANG – Realisasi pembangunan jalan lingkungan yang dibiayai dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 di Desa Talagajaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Proyek yang berlokasi di Kampung Buer, Dusun Kalijaya RT 06/03 itu diduga sarat penyimpangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek pengecoran jalan dilakukan di atas konstruksi lama, tanpa pembongkaran terlebih dahulu. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan, khususnya pada ketebalan cor beton yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan tersebut terindikasi sebagai upaya menutupi kekurangan anggaran akibat praktik tidak sehat dalam proses pengelolaan dana. Salah satunya, dugaan penerimaan “fee proyek” oleh Kepala Desa dari pihak rekanan sebelum pencairan anggaran, yang disebut mencapai 20 persen dari total nilai proyek.
“Kami menemukan indikasi bahwa jalan dicor di atas bangunan lama. Ini berpotensi merugikan kualitas infrastruktur dan bisa jadi mengarah pada pencurian volume material,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (30/7/2025).
Selain itu, pembangunan cor beton jalan lingkungan di atas struktur lama dipandang tidak sesuai dengan asas teknis konstruksi yang baik, karena rentan rusak lebih cepat dan berujung pada pemborosan anggaran publik.
“Kami minta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun untuk melakukan audit teknis maupun keuangan. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat dan harus diawasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Talagajaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. #Gun
