
inlandernews.com, KARAWANG – Proyek pembangunan turap di Dusun Pakis II RT 01/07, Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang dibiayai dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2025 sebesar Rp188.887.000 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), kembali menuai sorotan.
Ketua KSM LSM GMBI Distrik Pakisjaya, Otong, menuding pihak pelaksana proyek yakni CV. ISTIQOMAH telah melakukan kecurangan dengan cara mencuri kuantitas ketinggian pada pembangunan turap. Ia menduga tindakan tersebut dilakukan demi meraup keuntungan lebih besar.
“Setelah kami lakukan pengecekan langsung ke lokasi, hasil pekerjaan turap tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Ketinggian yang seharusnya dibangun tidak tercapai, ini jelas bentuk kecurangan,” tegas Otong kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Otong menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas PUPR Karawang yang dianggap tidak maksimal dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pekerjaan di lapangan. Ia juga menyatakan akan membawa dugaan ini ke ranah hukum agar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi sudah masuk ke ranah dugaan perampokan uang negara. Kami dari LSM GMBI siap melaporkan CV. ISTIQOMAH dan mendesak DPUPR Karawang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dari DPUPR Karawang terkait tudingan tersebut. Proyek yang diklaim telah rampung itu kini tengah menjadi sorotan warga setempat yang turut mempertanyakan kualitas hasil pekerjaan. #Gun
