Diduga Terjadi Kongkalikong Antara Kontraktor Dengan Oknum Pengawas Dinas PUPR Karawang, Untuk Tidak Pasang Papan Proyek Pada Pekerjaan Jalan Pasir Ukem- Langgen Sari

Uncategored
Spread the love

Karawang- Inlander news. com
Dalam rangka meningkatkan infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Karawang kini tengah merealisasikan pekerjaan peningkatan jalan.Salah satunya seperti yang tengah direalisasikan untuk jalur Pasirukem-Langensari yang merupakan akses jalan kantor kecamatan Cilamaya kulon.

Namun sayangnya masih ada pembangunan tidak pakai papan informasi membuat warga bertanya-tanya dan diduga tidak transparan.

Salah satu warga yang melintasi jalan Pasirukem-Langensari, P (inisial) 32 tahun mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kurangnya informasi mengenai proyek tersebut.

“Pandangan saya pribadi melihat pekerjaan peningkatan jalan Pasirukem-Langensari nilai anggaran nya cukup besar, perkiraan saya itu di anggaran 500 juta kurang lebih,tapi sayangnya tidak ada papan proyek yang menjelaskan proyek apa ini dan berapa anggarannya.Tentu saja ini mengundang tanda tanya, pungkasnya.

Hal tersebut sebagaimana di ungkapkan oleh H.Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia dirinya menyebut apan informasi ataupun papan proyek adalah sebuah papan yang berisikan peringatan atau pemberitahuan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat yang melintas, jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek, yang dikerjakan oleh rekanan dinas setempat.Apalagi sudah mulai tahap screening.

Papan nama proyek itu penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan, perawatan dan transparansi pembangunan.

Menurut H.Nanang Komarudin, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia mengatakan.Jika pembangunan yang bersumber dari Anggaran Negara tidak pasang papan nama proyek jelas menyalahi peraturan tentang barang dan jasa karena papan proyek, prasasti sudah masuk di Rab (Rencana Anggaran biaya).

“Harus dipasang sudah masuk RAB pekerjaan Proyek, karena yang di pakai anggaran Negara, uang rakyat, harus transparan. Mau itu proyek PL (Penunjukan Langsung) di bidang pembangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga ataupun tender, tetap sama harus memasang papan informasi proyek,” ungkapnya.

Kalau pekerjaan itu, tidak memakai papan informasi proyek harus di pertanyakan. Ada apa dengan proyek itu.

Lanjut H.Nanang,“Semua pekerjaan pembangunan harus ada papan informasi proyek, agar transparan, berapa Anggarannya, sumber Anggaran dari mana, siapa yang mengerjakan rekanan dinasnya, berapa lama waktu pekerjaan, nomor kontrak kerjanya berapa, apapun alasannya harus transparan menggunakan uang rakyat,”tegasnya.

Sampai berita ini terbit,pihak pengawas yang ditugas oleh Dinas Pupr Karawang dan pihak rekanan belum bisa dikonfirmasi. ( yans )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *