
inlandernews.com, SUBANG – Kasus peralihan hak tanah seluas 25 hektar di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, menyeret nama seorang staf PPAT berinisial ‘DS’, Dana pajak PPh dan BPHTB yang seharusnya disetor ke kas negara diduga tidak seluruhnya disalurkan, bahkan ditemukan satu nomor SSPD dengan dua nilai berbeda, LBH Maskar Indonesia menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ranah penyelidikan pidana.
Dugaan praktik penggelapan dana pajak muncul dari balik proses peralihan hak atas tanah seluas 25 hektar di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Proses administrasi yang semestinya berjalan sesuai ketentuan perpajakan dan pertanahan justru diwarnai dugaan manipulasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh oknum staf PPAT Kecamatan Jalancagak berinisial DS.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi LBH Maskar Indonesia, diketahui bahwa pemohon peralihan hak tanah telah menyerahkan seluruh dokumen dan biaya yang diminta, termasuk dana pajak untuk keseluruhan luas lahan 25 hektar. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke sistem pajak daerah dan kantor PPAT, hanya sekitar 10 hektar lahan yang terdata telah dibayarkan pajaknya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, untuk bidang tanah seluas 10 hektar tersebut ditemukan anomali serius pada dokumen SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah). Dalam catatan Bapenda, satu nomor SSPD ternyata digunakan untuk dua nilai BPHTB berbeda. Fakta ini membuka kemungkinan adanya pemalsuan dokumen dan penggelapan sebagian dana pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
Salah satu sumber internal yang terlibat dalam proses administrasi menyebutkan bahwa dana pembayaran pajak diserahkan langsung kepada oknum DS, yang diketahui bertugas sebagai penghubung antara pemohon, PPAT, dan instansi pajak.
“Semua pembayaran kami serahkan kepada DS sesuai petunjuk PPAT, Tapi setelah kami cek, ternyata hanya sebagian yang dibayarkan. Ada SSPD dengan nomor yang sama tapi nilainya berbeda. Kami curiga dana itu tidak semua disetor ke negara,” ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Bukti dugaan penyimpangan ini kini telah dikumpulkan oleh LBH Maskar Indonesia, Lembaga ini menilai kasus tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi semata, melainkan indikasi kuat tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen pajak.
Ketua LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa lembaganya akan melaporkan dan terus mengawal proses hukumnya agar kasus ini segera masuk tahap penyelidikan aparat penegak hukum (APH).
“Kami menemukan adanya pola manipulasi yang sistematis dalam pembayaran BPHTB dan PPh pada transaksi tanah di Bunihayu. Ini bukan kelalaian biasa, ini dugaan kuat tindak pidana, LBH Maskar Indonesia akan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan audit terhadap oknum DS serta pejabat terkait di PPAT Kecamatan Jalancagak,” tegas Nanang di kantor LBH Maskar Indonesia, Karawang, Jumat (24/10/2025).
Menurut Nanang, praktik seperti ini tidak hanya merugikan pemohon, tetapi juga merugikan keuangan negara dan mencoreng integritas lembaga PPAT di daerah. Ia juga mengingatkan bahwa penggelapan dana pajak dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana sekaligus.
“Jika terbukti, oknum tersebut bisa dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, serta Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Ini tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran administrasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PPAT Kecamatan Jalancagak belum memberikan pernyataan resmi, Namun, sumber di internal kecamatan menyebutkan bahwa oknum DS sudah beberapa kali ditegur karena persoalan serupa, terutama terkait pengelolaan pembayaran pajak dan dokumen BPHTB dalam transaksi tanah skala besar.
LBH Maskar Indonesia: “Kami Tidak Akan Biarkan Uang Negara Digelapkan”.
LBH Maskar Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Subang dan Inspektorat Kabupaten Subang untuk membuka audit menyeluruh atas seluruh pembayaran PPh dan BPHTB di Kecamatan Jalancagak, khususnya yang ditangani oleh staf berinisial DS.
“Kami akan kirim laporan resmi dan bukti dokumen ke kejaksaan dalam waktu dekat. Ini momentum penting untuk menegakkan integritas dan menghentikan praktik rente dalam pengurusan pajak tanah di tingkat lokal,” pungkas Nanang. #Yans
