Korban Pengeroyokan Sudah 7 Bulan Menunggu Kejelasan Proses Hukum Pelaku.

Daerah
Spread the love

KARAWANG – Inlandernews.comKorban pengeroyokan berinisial MMF, warga Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, kembali meminta proses hukum atas kasus penganiayaan yang dialaminya segera dituntaskan. ‎‎

Ia mengaku dianiaya oleh tiga orang pada Mei 2025 dan telah resmi melaporkannya ke Polres Karawang pada 9 Mei 2025, dengan Nomor Laporan LP/B/561/V/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.‎‎

MMF menjelaskan, sebelum pengeroyokan terjadi, ia tengah membantu para terlapor untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan. Ia mengaku menerima sejumlah uang sebagai biaya proses.‎‎“Terkait urusan uang, saya sebenarnya siap bertanggung jawab dan akan mengembalikannya.

Tapi mereka tidak sabar,” ujarnya.‎‎Menurut pengakuan korban, para terlapor juga lebih dulu mengambil sejumlah barang miliknya sebelum penganiayaan terjadi.‎‎“Enam handphone, TV, mesin cuci, kulkas, sampai kompor gas mereka ambil,” jelasnya.‎‎Korban kemudian dijemput di tempat kos dan dibawa ke beberapa lokasi, di mana ia mengaku diikat dan dianiaya.‎‎“Saya dijemput di kos, tangan saya diikat lalu dipukuli. Setelah itu dibawa ke Pawarengan dan dipukuli lagi sampai berdarah.

Lalu ke Perumahan Karang Mas, rumah salah satu terlapor,” ungkapnya.‎‎Ia menyebut sempat dibawa ke Puskesmas untuk dijahit pada bagian pelipis, namun setelah itu kembali dianiaya di dalam mobil.‎‎

Korban diturunkan di depan masjid saat warga sedang melaksanakan salat Jumat. Ketua RT dari Desa Dawuan Tengah kemudian menemukan MMF dan membawanya ke Kantor Desa Dawuan Tengah untuk mendapatkan perlindungan.‎‎“Saya dibawa ke kantor desa, tapi di sana saya masih dipukuli lagi di sebuah ruangan di dalam kantor,” ucapnya.‎‎

MMF menyebut di kantor desa saat itu hadir Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas. Ia menduga keduanya mengetahui tindakan penganiayaan tersebut.‎‎“Pak kades dan pembina polisi ada di luar ruangan. Saya rasa mereka tahu saya dipukuli di dalam,” katanya.‎‎

Hingga kini, korban berharap kasus ini segera diproses hingga para pelaku dijerat hukum sesuai aturan yang berlaku.‎‎Kasi Humas Polres Karawang Cep Wildan, saat dikonfirmasi oleh awak media berita pembaruan.id masih belum bisa memberikan jawaban.

Ia akan menanyakan terlebih dahulu kepada penyidiknya.‎‎”Siap Pa saya tanyakan dulu ke penyidik,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *