
inlandernews.com, KARAWANG – Perkembangan pembangunan di kabupaten Karawang dinilai sangat pesat,hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya program-program pemerintah yang dilaksanakan pada perbaikan serta peningkatan sarana dan prasarana insfratruktur jalan dan saluran drainase dilingkungan warga. Seperti salah satu pembangunan yang sedang dikerjakan di RT 002/002, Dusun Krajan, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang. Minggu 25/5/2025.
Akan tetapi hal tersebut diduga dinodai oleh oknum pelaksana pekerjaan yang dinilai kurang profesional. Pasalnya, pelaksana yang disinyalir melaksanakan pekerjaan yang terkesan asal jadi dan diduga tidak sesuai spesifikasi serta tanpa memikirkan kualitas pekerjaan, sehingga terkesan tidak profesional.
Berdasarkan papan informasi diketahui pelaksana CV.BUMI JOHAR, sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp.189.051.000 jangka waktu 60 hari kalender dan nomor kontrak 027.2/ /06.2.01.0012.57/KPA-SDA/PUPR/2025 Tanggal 14 Mei 2025.
Pemasangan u-dicth dan box culvert diduga tanpa menggunakan lantai kerja mengakibatkan pasangan u-dicth tidak rata sesuai ketentuan, seharusnya dalam pelaksanaan harus mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan oleh dinas PUPR Karawang, namun dalam kenyataannya malah berbanding terbalik.
Dalam hal ini Dinas PUPR harus tegas dalam menyikapi pekerjaan tersebut, dan tetap harus mengacu pada standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan. Pemasangan dan bahan u-ditch harus sesuai standar yang ditentukan dan harus bersertifikasi, maka hal itu pihak Dinas PUPR harus segera meninjau lokasi tersebut.
Menurut pekerja, ditanyakan soal spesifikasi, dan pekerjaan pemasangan U-ditch tidak rata, ia mengatakan,”ada batu, dan pekerjaan ini tidak tau punya siapa,saya cuman bekerja saja pa dan pengawasnya saya tidak kenal,saya cuman fokus kerja doang”,ujarnya.
Dikatakan juga oleh pekerja memang tidak menggunakan lantai kerja karena supaya cepat saja kerja nya,dan cepat-cepat pindah lokasi lagi,sambil tersenyum tipis-tipis ke awal media.
Pekerjaan yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah seharusnya dalam melaksanakan pekerjaannya harus bagus dan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan dalam perjanjian kontrak. Maka hal ini kembali ke pihak Dinas PUPR Karawang terkait pekerjaan tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan awak media masih mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. #Mulus
