
Inlander Karawang News – Komersialisasi Kantin sekolah kerap dijadikan wadah para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap para pengelolah dengan mengesampingkan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana tidak, biaya retribusi sewa lahan kantin pertahun yang dikenakan kepada para pedagang yang ingin menjajakan jualannya di lingkungan sekolah dinilai cukup tinggi.
Hal tersebut didapati di SMKN 1 Tirtamulya Kabupaten Karawang yang berada diwilayah Kecamatan Tirtamulya. Dimana diduga Kepala Sekolah melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengelolah kantin sekolah.
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, dalam prosesnya, pengelolah kantin diminta untuk membayar sewa Padahal diketahui, jika penarikan retribusi kantin dari pedagang dilakukan oleh Koperasi Sekolah. Namun dalam hal ini pihak Koperasi tidak dilibatkan dalam pungutan retribusi tersebut, melainkan diambil alih oleh Sartoyo selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Tirtamulya.
Hal tersebut sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah pada Bab I Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Maka pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparan.
Dari data yang dihimpun inlanderkarawang.co.id dilapangan, nyatanya tidak sesuai, dimana pungutan retribusi menjadi kewenangan Kepala Sekolah, sehingga kuat dugaan adanya indikasi melawan hukum.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan Kwitansi yang ada di para penyewa yang di berikan oleh Kepala Sekolah SMK N1 Tirtamulya. Dengan nilai kontrak pertahun sebesar Rp. 20.000.000,- Ada 12 kios sehingga kalau ditotal mencapai Rp 240.000.000,- itu sudah dibayarkan oleh para penyewa kios kantin. Akan tetapi, setelah selama kurang lebih satu tahun lebih dari awal terjadi pembayaran pihak penyewa belum bisa menempati kios kantin tersebut, sehingga sampai peralihan Kepala Sekolah yang lama ke yang baru.
Begitupun pada saat jabatan Kepala Sekolah yang awalnya dijabat oleh Sartoyo digantikan oleh Rika Wahyuni.S.Pd.MM., Pihak Sekolah belum memberikan Kios kantin tersebut Kepada pihak pengelola (Penyewa).
“Iya kami belum bisa menempati kios kantin tersebut, padahal kami sudah membayar lunas sewa, kios kantin sudah lama jadi malahan atap kantin sekarang sudah rusak rusak sudah beberapa kali di perbaiki namun kami belum bisa menempati,” ujar penyewa yang tidak mau disebutkan namanya kepada inlanderkarawang.co.id, Sabtu (27/4/24).
Hingga berita ini diterbitkan, inlanderkarawang.co.id belum berhasil menemui Komite SMKN 1 Tirtamulya Tarma,S.Pd maupun dengan Kepala Sekolah SMKN 1 Tirtamulya yang baru Rika Wahyuni, S.Pd.,MM. #Yanto
