
Inlander Karawang News – Dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah merealisasikan beberapa pembangunan.
Salah satunya adalah melalui Pembangunan Ruang Kelas Baru DTA Al-Hidayah di Dusun Pasirkukun, RT 011, RW 004, Desa Langgensari, Kecamatan Cilamaya Kulon yang dikerjakan oleh CV. RN Putra Utama dengan besaran anggaran Rp. 188.769.000.00,- (seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Karawang Tahun Anggaran 2023.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) DTA diduga dikerjakan sebelum mengantongi SP dari Dinas PUPR Karawang.
Hal tersebut, berdasarkan keluhan dari LU (inisial) selaku pelaksana dalam pekerjaan pembangunan RKB DTA Al-Hidayah.
“Pusing saya Pak, pekerjaan DTA sudah berjalan, tapi SP nya belum keluar,” keluhnya. Senin (25/9/2023).
Berdasar hal tersebut, awak media kemudian mencoba menghubungi Ujang Darmadi selaku pengawas yang diketahui ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan tersebut oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Dirinya menjelaskan bahwa SP sudah keluar
“Nya pake e katalog, SP mah tos turun ti keur ieu ge, mungkin ka U (inisial) mah nembe narima SP na, papan proyek mah tos aya cuman can di pasangkeun,” timpalnya. Selasa (26/9/2023).
Menyikapi adanya hal tersebut, YM selaku aktivis pemerhati pembangunan di Kabupaten Karawang menduga adanya pengakuan yang diungkapkan pelaksana tersebut merupakan sebuah kebenaran.
“Kalau misalkan seperti itu, berarti ada 2 informasi yang berbeda, mungkin saja keterangan dari pihak pelaksana itu merupakan sebuah kejujuran. Karena kalau tidak ada masalah seperti itu mana mungkin pelaksana sampai mengeluh,” cetusnya.
Lebih lanjut, dirinya mencurigai bahwa keterangan dari pihak pengawas hanya sebagai dalih dalam menutupi kebenaran tentang tidak adanya SP seperti yang dikeluhkan oleh LU.
“Bisa saja keterangan pengawas itu sebagai dalih untuk menutupi kebenaran akan SP yang diduga memang belum ada, agar tidak terlihat menyalahi aturan. Karena sesuai aturan, pemborong bisa mengerjakan proyek, harus telah mengantongi SP/SPK yang diterbitkan oleh Dinas terkait,” tutupnya. #Mulyana
