Pengelolaan 20 Persen Dana Desa oleh BUMDes Tanahbaru Diduga Tidak Transparan, Masyarakat Desak Audit‎

Daerah
Spread the love
Ilustrasi

Inlandernews.com, KARAWANG – Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tanahbaru, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, khususnya pada alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

‎Anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah disebut digunakan untuk menyewa lahan pertanian seluas 5 hingga 7,5 hektare. Namun, realisasi dari program ini dinilai tidak jelas, mulai dari lokasi lahan, identitas pengelola, hingga dokumen berita acara penggunaan anggaran yang semestinya tersedia untuk publik.

‎Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/7/2025), Ketua BUMDes Tanahbaru memilih bungkam. Tidak ada keterangan yang diberikan terkait keberadaan lahan, siapa yang mengelola, maupun bentuk konkret dari pemanfaatan dana tersebut. Sikap tertutup ini justru menimbulkan dugaan bahwa ada informasi penting yang sengaja disembunyikan.

‎”Saat kami minta penjelasan soal penggunaan dana ratusan juta itu, Ketua BUMDes tidak menjawab apa pun. Ini menguatkan kecurigaan kami bahwa ada indikasi penyimpangan,” ujar salah satu warga berinisial N yang didampingi rekannya, S.

‎Mereka menegaskan bahwa masyarakat Tanahbaru mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat, untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana tersebut.

‎”Kami menduga kuat ada penyimpangan dalam pengelolaan 20 persen dana desa yang dipercayakan kepada BUMDes Tanahbaru. Ketertutupan seperti ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini uang negara, harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas N.

‎Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa jika tidak ada tindak lanjut dari pihak pemerintah, mereka akan melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum (APH).

‎”Kalau tidak ada langkah tegas, kami siap membawa kasus ini ke APH. Kami tidak ingin program ketahanan pangan hanya jadi formalitas tanpa manfaat untuk masyarakat,” tambahnya.

‎Sebagai informasi, alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya di sektor pertanian.

‎Namun, jika dikelola tanpa transparansi dan pengawasan yang baik, tujuan tersebut sangat mungkin tidak tercapai, seperti yang dikeluhkan masyarakat saat ini.

‎Hingga berita ini ditayangkan, Ketua BUMDes Tanahbaru belum memberikan tanggapan resmi. #Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *